Sistem pemerintahan saat ini menghadapi tekanan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat, serta dituntut untuk lebih efektif dalam pelayan publik. Hal tersebut menyebabkan eGovernment atau pemerintahan berbasis elektronik semakin berperan penting bagi semua pengambil keputusan.
Dalam hal pelayanan publik hal ini semakin dipertegas dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : PER/31/M.PAN/08/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan kompetensi antar kabupaten/kota. Dalam peraturan ini terdapat beberapa komponen penilaian kinerja pelayanan publik, dan salah satunya yaitu komponen penilaian nomor 11, Kebijakan Pengembangan dan Pemanfaatan e-Government.
Traditional government yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan. Transformasi traditional government menjadi electronic government (eGovernment) menjadi salah satu isu kebijakan publik yang hangat dibicarakan saat ini. Di Indonesia eGovernment baru dimulai dengan inisiatif yang dicanangkan beberapa tahun lalu.
eGovernment bertujuan memberikan pelayanan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik dan sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Selain itu eGovernment juga bertujuan untuk mendukung “good governance”. Harapan public yang tinggi terhadap penggunaan teknologi yakni dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. eGovernment juga diharapkan dapat memperbaiki produktifitas dan efisiensi birokrasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Point krusial disini adalah terwujudnya hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai pelayan masyarakat.
Adapun konsep dari eGovernment adalah menciptakan interaksi yang ramah, nyaman, transparan dan murah antara pemerintah dan masyarakat (G2C - Government to Citizens), pemerintah dan perusahaan bisnis (G2B - Government to Business Enterprises) dan hubungan antar pemerintah (G2G-inter-agency relationship).
Didukung juga dengan Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung “good governance”. Untuk itu dibutuhkan mekanisme yang jelas dan transparan yang mampu meminilisir waktu dan biaya pengurusan sehingga nantinya akan meningkatkan kemauan masyarakat dalam pengurusan ijin usaha dan lain sebagainya. Isu itulah yang secara langsung kemudian akan membawa peningkatan pendapatan daerah.
Pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam jasa perijinan adalah tujuan utama dari setiap Instansi Pelayanan Perijinan. Proses perijinan yang mudah akan memberikan manfaat besar yaitu ketertarikan investor untuk menggarap potensi daerah dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi potensi usaha masyarakat. Salah satu sarana untuk mencapai kemudahan dalam hal ini adalah penggunaan teknologi informasi menjadi bentuk Sistem Informasi Perijinan.
Sistem Informasi Manajemen Perijinan (SIM Perijinan) adalah aplikasi perijinan yang berbasis teknologi informasi (client server) yang mampu mendukung penyelenggarakan proses layanan perijinan menjadi lebih jelas, cepat dan mudah.
Sistem Informasi Manajemen Perijinan (SIM Perijinan) dikembangkan dengan mengadopsi teknologi berbasis web open source dengan harapan adanya keberlanjutan dalam tata kelola IT di pemerintahan yang ekonomis praktis dan tetap mengikuti perkembangan teknologi terkini.
RANCANGAN SISTEM
A.Sistem Pelayanan Perijinan Back Office
B.Portal Perijinan Online
C.Kiosk Perijinan
D.Sistem Middleware
KEUNGGULAN
Berikut adalah 10 keunggulan SIM Perijinan Enigma yang menjadikan sistem ini mempunyai nilai lebih dibandingkan sistem yang lain:
1. Sistem terintegrasi
Salah satu keunggulan sistem kami adalah, integrasi data dalam jaringan komputer dengan metode Client-Server, dimana terdapat pusat data, dan komputer lain sebagai client yang mengakses data tersebut. Setiap komputer dapat mengakses data yang sama, dengan hak akses antar pengguna yang berbeda.
2. Berbasis jaringan
Sistem dikembangkan dengan berbasis jaringan dimaksudkan agar sistem mudah dalam pengembangan selanjutnya, dan dapat dengan mudah mengikuti perkebangan TIK masa depan. Demikian juga hal ini untuk memudahkan dalam mengintegrasikan seluruh dinas atau instansi terkait.
3. Teknologi middleware
Teknologi yang digunakan untuk mengantisipasi sudah adanya existing sistem yang telah digunakan di pemerintah kabupaten kota setempat. Sehingga untuk menjaga kelancaran pelayanan perijinan, perlu integrasi data dengan aplikasi baru dengan memanfaatkan teknologi integrasi.
4. Backup data secara otomatis
Untuk menghindari resiko kehilangan data seperti komputer rusak, kebakaran, pencurian komputer, dsb disediakan fasilitas “backup data”. Dalam sistem ini, disediakan proses “backup data otomatis“ dan backup data secara manual. Backup data secara manual dilakukan oleh Administrator yang dapat disimpan ke berbagai media seperti: hardisk di komputer Administrator, CD, DVD, Flash Disk, dsb.
5. Opensource
Sistem dipilih dengan model pengembangan opensource, agar dalam masa selanjutnya pihak penerus sistem (pemda ataupum vendor lain) dapat mengembangkan, dan menyesuaikan sistem dengan kebutuhan dan kondisi setempat.
6. Kolaburasi antara instansi dan pengguna sistem
Sistem dilengkapi fasilitas kolaborasi, agar antar personal dalam instansi pelayanan
dan antar instansi dapat saling komunikasi dengan langsung menggunakan aplikasi tanpa harus berganti teknologi dan tool pendukung.
7. Keamanan Sistem
Sistem hanya dapat diakses oleh user yang memiliki login dan password sesuai dengan kewenangan dan fungsionalitas yang berbeda. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan pemasukan data oleh petugas yang tidak berwenang.
8. Pelayanan Publik
Sistem didukung oleh kemampuan dan dukungan teknologi informasi mulai dari layanan email dan SMS guna akses public, diantaranya : tracking progress perijinan, layanan keluhan masyarakat dan layanan saran peningkatan mutu perijinan.
9. Free Domain dan Hosting
Selain keunggulan SIM Perijinan Enigma, kami juga akan memberikan bonus Domain (.go.id/.com/.net/.org/.info) dan Hosting (space 5 Gb) selama 1 tahun bagi instansi Anda.
10. Pelayanan Purna Jual
Implementasi SIM Perijinan ditunjang oleh layanan purna jual yang meliputi dokumen panduan penggunaan aplikasi, pelatihan user dan administrator, pemeliharaan sistem (bug-fixing) secara remote ataupun on site serta beberapa pilihan layanan lain seperti pendampingan dan pengembangan aplikasi lebih lanjut.